KPK Ungkap Potensi Korupsi Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Ini Sederet Temuannya
18 April 2026, 05:28 WIB
Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) melakukan kajian identifikasi potensi korupsi dalam program Indonesia pintar yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan ada potensi konflik kepentingan 11 dari 16 PTS yang dijadikan sampel.
Para penerima kuota dinilai terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Tak hanya itu, ada pula potensi ancaman keamanan akun SIM KIP-K.
"Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya kemampuan admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Satu Akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut," tulis dalam keterangan Laporan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Jumat (17/4/2026).
Adapun total temuan KPK terhadap potensi korupsi dalam program KIP-K sebanyak enam poin. Dengan begitu, KPK mengusulkan lima poin rekomendasi untuk bahan perbaikan.
6 Temuan KPK
1. Terdapat adanya potensi konflik kepentingan di mana 11 dari 16 PTS (68,75%) sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard.
2. Proses verifikasi dan validasi yang lemah ditunjukkar dengan tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus. Hanya 50% dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran. Terdapat dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan.
3. Penerapan sistem sanksi atas pelanggaran dalam pengelolaan KIP Kuliah tidak efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024, membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera.
4. Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya kemampuan admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Satu Akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut.
5. Terdapat potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota melalui jalur usmas di mana tiga kampus yang menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu.
6. Adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain dimana terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK tahun 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan penerima KIP Kuliah di beberapa daerah
Rekomendasi KPK
1. Reformasi Regulasi dan Tata Kelola Jalur Usmas.
2. Menyusun Pedoman Verifikasi dan Mengalokasikan Anggaran Khusus.
3. Pembaruan Arsitektur Teknologi Aplikasi SIM KIP-K.
4. erkuat Koordinasi untuk Pencegahan Duplikasi Bantuan.
5. Mekanisme Pengawasan Berlapis dan Sanksi Tegas.