Bea Cukai Jelaskan Aturan Bawa Rokok Jemaah Haji

16 April 2026, 19:45 WIB
Bea Cukai Jelaskan Aturan Bawa Rokok Jemaah Haji

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan aturan bagi para jemaah haji Indonesia dalam membawa rokok ketika beribadah ke Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan, Indonesia menganut rezim kepabeanan seperti kebanyakan negara yang lebih berfokus mengatur barang impor.

Sehingga, meskipun membawa rokok dari Arab Saudi ke Tanah Air mendapat fasilitas pembebasan, pemerintah menetapkan batasan jumlah yang bisa dibawa oleh masing-masing jemaah.

"Untuk pembawaan rokok, ketika masuk ke Indonesia memang ada pembebasan, tapi terbatas. Kalau untuk sigaret rokok itu batasannya 200 batang," ujar Cindhe dalam sesi sosialisasi secara daring, Kamis (16/4/2026).

"Jadi nanti ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan," dia menegaskan.

Di sisi lain, pemerintah tidak membatasi jumlah rokok yang dibawa jemaah dari Indonesia. Namun, Chinde mengingatkan agar para jemaah memperhatikan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.

"Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana," ungkap dia.

Jangan Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp 100 Juta

Jangan Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp 100 Juta

Selain rokok, Ditjen Bea Cukai juga mengingatkan para jemaah haji agar tidak membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih saat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja pada kesempatan sama mengatakan, besaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) guna mengendalikan peredaran uang.

"Pembawaan uang tunai memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," kata Cindhe.

Ditjen Bea Cukai nantinya bakal melaporkan uang bawaan jemaah senilai Rp 100 juta atau lebih kepada pihak bank sentral maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai. Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," ujarnya.

Uang Saku Rp 3,4 Juta

Uang Saku Rp 3,4 Juta

Adapun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi telah melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR), untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026.

Mengutip laman resmi NU Online, setiap jemaah pada musim haji ini akan menerima living allowance sebesar SAR 750, atau setara Rp 3,42 juta. Dengan rincian pecahan 1 lembar pecahan SAR 500, 2 lembar pecahan SAR 100, dan 1 lembar pecahan SAR 50.

Totalnya, BPKH menyediakan banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jamaah haji reguler.

Sumber : Liputan6.com