Fasilitas Pengiriman Bebas Bea Masuk Belum Banyak Dipakai Jemaah Haji di 2025

16 April 2026, 15:30 WIB
Fasilitas Pengiriman Bebas Bea Masuk Belum Banyak Dipakai Jemaah Haji di 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan melaporkan, insentif pembebasan bea masuk yang diberikan untuk barang kiriman para jemaah haji Indonesia masih minim dimanfaatkan pada keberangkatan haji di 2025.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuany Praja mencatat, dari total jemaah haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221 ribu orang, hanya 17.232 jemaah haji yang sudah menggunakan pembebasan tarif tersebut.

"Jadi memang secara pemanfaatan kami melihat masih cukup sedikit kalau dibandingkan jemaah haji kita yang sekitar 221 ribu. Mungkin enggak sampai 10 persen," ujar dia dalam sesi sosialisasi secara daring, Kamis (16/4/2026).

Kendati begitu, Cindhe mewajari insentif tersebut belum banyak diketahui para jemaah haji tahun lalu. Lantaran kebijakan yang terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 ini terbit tak lama sebelum penyelenggaraan haji.

Menurut data Ditjen Bea Cukai pada keberangkatan haji 2025, produk garmen jadi yang paling banyak dibawa pulang jemaah asal Indonesia sebagai oleh-oleh, dengan total nilai devisa lebih dari USD 900 ribu.

"Secara barang ini bisa kita kategorikan, besarannya termasuk garment, karpet, blus, kemeja dan seterusnya, itu yang paling banyak. Kebanyakan abaya atau gamis untuk laki-laki," kata Cindhe.

Urutan kedua diikuti oleh produk karpet dengan nilai devisa sebesar USD 391.724, makanan kering dengan nilai devisa USD 168.241, dan parfum dengan nilai devisa USD 139.342.

Aturan Pembebasan Tarif Bea Masuk

Aturan Pembebasan Tarif Bea Masuk

Mengacu pada catatan tersebut, DJBC mengajak para jemaah haji 2026 untuk turut memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, namun tetap sesuai batasan yang berlaku.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuany Praja menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan bea masuk ini secara frekuensi dibatasi untuk dua kali pengiriman.

"Secara fasilitas adalah bahwa jemaah haji ini diberikan pembebasan bea masuk maupun pajak, PPN, PPh dan pajak-pajak lain, untuk dua kali pengiriman," kata Cindhe pada kesempatan sama.

"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci, Mekkah dan Madinah. Artinya nanti kalau belanja untuk oleh-oleh bisa dikirimkan, kemudian ketika bergeser ke Mekkah, belanja lagi misalnya, itu bisa dikirimkan. Jadi dua kali pengiriman dalam periode haji yang sama," ungkapnya seraya mencontohkan.

Maksimal USD 1.500 untuk Satu Kali Pengiriman

Maksimal USD 1.500 untuk Satu Kali Pengiriman

Tak hanya secara volume, regulasi juga membatasi nilai barang kiriman yang diangkut jemaah haji. Batasnya memang cukup tinggi dibanding pengiriman barang-barang umum, yakni USD 1.500 untuk satu kali pengiriman.

Sehingga kalau ditotal, jemaah haji bisa membawa pulang cendera mata dari Tanah Suci hingga maksimal USD 3.000 untuk dua kali pengiriman.

"Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya USD 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," tegas Cindhe.

Sumber : Liputan6.com