Bawa Uang Rp 100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai

16 April 2026, 12:59 WIB
Bawa Uang Rp 100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji untuk tidak membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih saat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan, besaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) guna mengendalikan peredaran uang.

"Pembawaan uang tunai memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," kata Cindhe dalam sesi sosialisasi yang digelar Ditjen Bea Cukai secara daring, Kamis (16/4/2026).

Ditjen Bea Cukai nantinya bakal melaporkan uang bawaan jemaah senilai Rp 100 juta atau lebih kepada pihak bank sentral maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai. Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," ujarnya.

Adapun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi telah melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR), untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026.

Mengutip laman resmi NU Online, setiap jemaah pada musim haji ini akan menerima living allowance sebesar SAR 750, atau setara Rp 3,42 juta. Dengan rincian pecahan 1 lembar pecahan SAR 500, 2 lembar pecahan SAR 100, dan 1 lembar pecahan SAR 50.

Totalnya, BPKH menyediakan banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jamaah haji reguler.

Barang Kiriman Bebas Bea Masuk

Barang Kiriman Bebas Bea Masuk

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengingatkan para jemaah haji untuk membawa pulang barang kiriman dari Tanah Suci sesuai batasan yang berlaku, baik secara volume maupun nilai, jika ingin bebas tarif bea masuk.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuany Praja menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan bea masuk ini secara frekuensi dibatasi untuk dua kali pengiriman.

"Secara fasilitas adalah bahwa jemaah haji ini diberikan pembebasan bea masuk maupun pajak, PPN, PPh dan pajak-pajak lain, untuk dua kali pengiriman," kata Cindhe pada kesempatan yang sama.

"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci, Mekkah dan Madinah. Artinya nanti kalau belanja untuk oleh-oleh bisa dikirimkan, kemudian ketika bergeser ke Mekkah, belanja lagi misalnya, itu bisa dikirimkan. Jadi dua kali pengiriman dalam periode haji yang sama," ungkapnya seraya mencontohkan.

Batas Maksimal USD 3.000 untuk 2 Kali Pengiriman

Batas Maksimal USD 3.000 untuk 2 Kali Pengiriman

Tak hanya secara volume, regulasi juga membatasi nilai barang kiriman yang diangkut jemaah haji. Batasnya memang cukup tinggi dibanding pengiriman barang-barang umum, yakni USD 1.500 untuk satu kali pengiriman.

Sehingga kalau ditotal, jemaah haji bisa membawa pulang cendera mata dari Tanah Suci hingga maksimal USD 3.000 untuk dua kali pengiriman.

"Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya USD 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," tegas Cindhe.

Sumber : Liputan6.com