KPK Ungkap 81 Persen Koruptor Laki-Laki, Sembunyikan Uang Lewat 'Ani-Ani'
20 April 2026, 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan mayoritas pelaku korupsi di Indonesia adalah laki-laki. Persentasenya bahkan mencapai 81 persen.
Hal itu disampaikan Ibnu saat sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026.
"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki," kata Ibnu dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4/2026).
Ibnu menjelaskan, setelah melakukan korupsi, pelaku umumnya membagikan uang kepada istri, keluarga, anak, hingga untuk amal dan tabungan. Namun, ketika masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, koruptor kerap kebingungan menyembunyikannya agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ungkap Ibnu.
Cara Lain Sembunyikan Uang Hasil Korupsi
Menurut dia, dalam kondisi tersebut, koruptor kemudian mencari cara lain untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Salah satu yang kerap terjadi adalah mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswa, dengan dalih membantu biaya hidup yang kekinian akrab disebut ani-ani.
"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan, ketika uang hasil korupsi mengalir kepada perempuan tersebut, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan yang menerima uang tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima dana yang berasal dari tindak pidana.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menambahkan, penerima uang juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan.
"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.