Komdigi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Meta dan Google, Ancam Blokir Jika Tak Patuhi PP Tunas
02 April 2026, 16:08 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.
Langkah tegas ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemanggilan ini merupakan prosedur formal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," ujar Sabar, dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi Komdigi, Meta selaku induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads serta Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum memenuhi standar ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut.
Meski telah dipanggil sebelumnya, Meta dan Google berdalih memerlukan koordinasi internal sehingga mengajukan permohonan penundaan.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," Sabar menambahkan.
Risiko Keselamatan Anak
Pemerintah menyoroti bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan isu krusial terkait keselamatan generasi muda di ekosistem digital.
Sabar memperingatkan bahwa setiap hari penundaan berarti membiarkan anak-anak terpapar risiko yang tidak perlu.
"Kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global. Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital," Sabar menegaskan.
Ancaman Sanksi Pemblikiran
Komdigi memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika sikap tidak kooperatif ini berlanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang membandel dapat dijatuhi sanksi administratif secara bertahap, meliputi:
- Teguran tertulis;
- Penghentian akses sementara (blokir sementara);
- Hingga pemutusan akses secara permanen.
Pemerintah berharap Meta dan Google menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan operasional mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," Sabar memungkaskan.
Infografis Pembatasan Medsos dan Bahaya VPN Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)