Kemkomdigi Panggil Google dan Meta soal PP TUNAS, Aturan Medsos Anak Mulai Digencarkan

31 March 2026, 07:26 WIB
Kemkomdigi Panggil Google dan Meta soal PP TUNAS, Aturan Medsos Anak Mulai Digencarkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.

Langkah pemanggilan dua raksasa teknologi ini membuat pesan pemerintah semakin jelas, di mana platform digital harus memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Setelah masa implemetasi aktif dimulai pada 28 Maret 2026, platform digital dianggap belum memenuhi kewajiban pelindungan anak kini akan mulai berhadapan dengan tahapan penegakan hukum.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).

Meutya menegaskan, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain tengah melakukan pemeriksaan terhadap Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Pemerintah meminta dua platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen sebelumnya telah disampaikan.

Jika tidak ada perubahan signifikan, keduanya berpeluang masuk ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

"Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen," ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.

Apa Itu PP Tunas?

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026. (www.komdigi.go.id)

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata kelola dunia maya dengan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keresahan publik terhadap kerentanan anak-anak di platform media sosial dan game online.

Bukan sekadar aturan administratif, PP Tunas memandatkan kewajiban berlapis bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan transparan bagi generasi muda.

Apa Itu PP Tunas?

Secara substansi, PP Tunas adalah regulasi pelaksana dari mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap inci ruang digital yang diakses anak-anak memiliki sistem penyaringan konten yang ketat, mekanisme pelaporan yang aksesibel, serta proses pemulihan (remediasi) yang cepat jika terjadi pelanggaran atau dampak negatif.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang aturan ini untuk memitigasi tiga risiko utama:

  • Paparan konten tidak layak (kekerasan, pornografi, dan radikalisme).
  • Kecanduan digital yang mengganggu tumbuh kembang.
  • Eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Penjelasan Menkomdigi

Menkomdigi Meutya Hafid. (https://www.komdigi.go.id)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan aturan ini dirancang untuk membentengi privasi serta mencegah penyalahgunaan data anak di ekosistem siber.

Ia menjelaskan, urgensi regulasi ini didasari oleh banyaknya studi dan preseden hukum internasional terkait eksploitasi data anak. Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, data pribadi anak kerap menjadi komoditas yang dimonetisasi secara tidak etis oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Aturan ini kami lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (28/3/2026).

Di tengah masifnya penggunaan media sosial, ia menekankan platform digital memikul tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan tanpa tebang pilih. Menkomdigi menyebut bahwa standar keamanan bagi anak-anak tidak boleh dibatasi oleh sekat geografis maupun latar belakang sosial.

"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Anak-anak di mana pun di dunia, dengan suku, bangsa, atau agama apa pun, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi yang setara," ia menegaskan.

Batasan Usia Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid

Salah satu poin paling krusial dalam PP Tunas adalah penetapan klasifikasi usia akses berdasarkan tingkat risiko layanan. Berbeda dengan era sebelumnya yang cenderung bebas, kini berlaku aturan ketat:

  • Usia di Bawah 13 Tahun: Hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Kepemilikan akun wajib disertai izin eksplisit dari orang tua atau wali.
  • Usia 13 -- 15 Tahun: Diizinkan mengakses layanan dengan risiko sedang, namun tetap berada di bawah supervisi dan memerlukan persetujuan orang tua.
  • Usia 16 -- 17 Tahun: Diizinkan menggunakan layanan berisiko tinggi (seperti media sosial umum), dengan catatan tetap memerlukan verifikasi persetujuan dari orang tua.
Sumber : Liputan6.com