Kasus Penggelapan Dana dan Penipuan PT DSI, Satu lagi Eks Direktur jadi Tersangka

02 April 2026, 12:47 WIB
Kasus Penggelapan Dana dan Penipuan PT DSI, Satu lagi Eks Direktur jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru berinisial AS, founder sekaligus eks direktur PT DSI.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah.

Dia menyebut, AS menjabat Direktur PT DSI periode 2018--2024 sekaligus pendiri perusahaan.

"Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 (dua) alat bukti yang syah, menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan atas nama AS," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

AS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Terkait hal ini, Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan resmi.

"Pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar dia.

Selain itu, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Kejar Aliran Dana dan Aset Hasil Kejahatan

Ade menegaskan, penyidik terus memburu aliran dana dan aset hasil kejahatan. Koordinasi dilakukan dengan PPATK dan jaksa penuntut umum untuk penelusuran dan pengamanan aset.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," katanya.

3 Orang Sudah Lebih Dulu jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026.

"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.

Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber : Liputan6.com