Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?

02 April 2026, 11:11 WIB
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan. Terkait kasus apa?

Dude dan Alyssa tampak tiba di Bareskrim pukul 10.05 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Keduanya bakal diperiksa kasus penipuan oleh PT Dana Syariah Nusantara.

"Undangan untuk ngasi keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," kata Dude kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/3/2026).

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Dude dan Alyssa. Ia berharap, informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi penyidik. Diketahui, keduanya pernah menjadi Brand Ambassador (BA) PT DSI 3 tahun.

"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ujar Dude.

"Dari 2022-2025, 3 tahun lah kira-kira," sambungnya.

3 Tersangka Kasus DSI

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026.

"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.

Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber : Liputan6.com