Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu

30 March 2026, 12:47 WIB
Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan dalam perkara Amsal Sitepu. Hal ini disarankan dengan mengacu pada fakta persidangan dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dalam kasus ini majelis hakim memiliki peran penting dalam menggali nilai keadilan substantif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Sitepu tersebut.

Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Habiburokhman.

Selain itu, dalam poin lainnya Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Habiburokhman menyatakan kesiapan Komisi III DPR RI untuk menjadi penjamin dalam permohonan tersebut.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.

Setidaknya ada lima kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI yang disetujui fraksi-fraksi yang ada di Komisi III. Usulan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam merespons dinamika penanganan kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.

Lima Poin Kesimpulan Rapat

Berikut lima poin kesimpulan rapat tersebut:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0.

2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.

4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Amsal Sitepu Mengaku Pernah Tak Dibayar

Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkapkan pernah tidak menerima bayaran setelah menyelesaikan pembuatan video profil desa. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Amsal menjelaskan, pekerjaan pembuatan video profil desa tersebut dimulai pada 2020, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Kemudian, pada 2021 ada desa lain yang tertarik menggunakan jasanya setelah melihat hasil kerja timnya.

Memasuki 2022, terdapat dua desa yang kembali menggunakan jasa mereka. Namun, pekerjaan tersebut sempat mengalami kendala karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, Amsal dan tim tetap melanjutkan pekerjaan agar proyek tersebut dapat direalisasikan.

"Di tahun 2022 ada dua desa, karena di 2021 sudah kami kerjakan tapi dananya tidak cukup, jadi kami tambahkan beberapa pekerjaan di 2022 agar tetap bisa direalisasikan," ujar Amsal dalam rapat.

Namun, setelah pekerjaan selesai, Amsal justru tidak menerima pembayaran dari salah satu desa. Meski demikian, dia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut karena menganggapnya sebagai risiko pekerjaan.

"Ada desa yang sudah kami ambil videonya, sudah selesai, tapi tidak ada serah terima, bahkan tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itu pun kami tidak pernah permasalahkan, karena pembayaran memang dilakukan setelah pekerjaan selesai," katanya.

Amsal juga menilai harga pembuatan video profil desa sebesar Rp 30 juta yang diajukan timnya tergolong murah, mengingat tingginya risiko pekerjaan di lapangan, terutama di wilayah Kabupaten Karo yang sebagian besar berupa hutan dan perladangan.

Menurutnya, proses produksi kerap menghadapi berbagai tantangan, termasuk medan sulit hingga kerusakan peralatan. Bahkan, salah satu drone milik timnya pernah jatuh setelah disambar elang saat pengambilan gambar.

"Untuk harga Rp 30 juta ini sebenarnya sangat murah. Apalagi pekerjaan dilakukan di daerah hutan dan perladangan dengan risiko yang tinggi. Bahkan drone kami pernah jatuh karena disambar elang," ujar Amsal.

Sumber : Liputan6.com