Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Larang Vape: Merusak Generasi Bangsa
09 April 2026, 15:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung usulan pelarangan vape atau rokok elektrik pascatemuan zat mengandung narkotika. Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN atau Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Mendukung 1.000 persen," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Menurut Sahroni, vape kerap dimanfaatkan para pemakai narkoba. "Berbahaya karena dimanfaatkan umtuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa," ungkapnya.
BNN Temukan Bahan Berbahaya dalam Vape
Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan, fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026),
Suyudi menyebutkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.
Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.
"Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.
Larangan Vape Bisa Tekan Penggunaan Narkoba
Oleh karena itu, Suyudi mendorong Indonesia mencontoh negara tetangga untuk melarang peredaran vape.
"Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," kata dia.
"Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," sambung Suyudi.
Menurutnya, dengan ada pelarangan vape maka otomatis dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut di masyarakat.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkas Suyudi.