KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut
27 March 2026, 17:28 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyampaikan permohonan maaf, buntut kegaduhan pengalihan tahanan eks menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji.
Menurut dia, kritik yang disampaikan ihwal peristiwa tersebut adalah dukungan terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Pada kesempatan ini, selain kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian yang telah mendukung kami melalui komentar-komentarnya kepada kami, Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Asep kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).
Asep mengamini, kekecewaan yang dirasakan oleh publik dengan tindakan yang diambil. Namun, dia optimis hal itu dapat diartikan menjadi dukungan yang nyata.
"Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia," jelas Asep.
"Tapi saya yakin apa informasi maupun dukungan ataupun saran yang diberikan oleh masyarakat kepada kami, Jadi saran-saran tersebut adalah bentuk dukungan yang selama ini mungkin belum tersampaikan oleh masyarakat," imbuh dia.
Dilaporkan MAKI hingga ICW
Asep menambahkan, dalam menangani setiap perkara korupsi, KPK membutuhkan banyak dukungan publik yang nyata. Bahkan jika dukungan itu disampaikan lewat kritik maka hal itu sangat berharga.
"Karena terus terang kami sampaikan bahwa mungkin selama ini saya yakin banyak sekali dukungan kepada kami dalam penanganan perkara ini, hanya sifatnya silent majority gitu ya tidak memberikan komentar dan dukungan itu tidak harus selalu dalam bentuk pujian. Dukungan itu juga bisa dalam bentuk mengingatkan," Asep menandasi.
Sebagai informasi, buntut pengalihan tahanan rumah terhadap Yaqut, KPK mendapat tiga laporan dugaan pelanggaran etik oleh tiga instansi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Advokat Persaudaraan Islam.