Buntut Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah, Kubu Immanuel Ebenezer Laporkan KPK ke Dewas
27 March 2026, 16:48 WIB
Pengacara Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas buntut pengalihan tahanan rumah untuk Tersangka kasus korupsi haji Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Azis, KPK tebang pilih karena saat kliennya melakukan pengajuan serupa atas alasan kesehatan justru tidak ditolak.
"Ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK, tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Aziz menegaskan, laporan tersebut bertujuan untuk prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan oleh KPK, kendati Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan.
"Kami ingin melihat apakah penegakan hukum ini benar-benar berkeadilan atau justru tebang pilih. Apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum?," tegas dia.
"Ketika dekat dengan kekuasaan, ada kepentingan tertentu, kemudian dipermudah. Sedangkan, yang tidak punya kepentingan justru dipersulit? Ini yang ingin kami uji," imbuhnya.
Evaluasi KPK
Sebagai informasi, Aziz melaporkan sejumlah pihak, mereka adalah Ketua KPK dan empat wakil ketua KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK.
Laporan serupa juga sudah dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Aziz berharap, sejumlah laporan disampaikan ke Dewas bisa berbuah evaluasi terharap KPK. Tujuannya agar lembaga antirasuah tidak lagi bermain-main terhadap para tersangka kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.
"Kita di sini adalah bentuk kecintaan dan juga bentuk dukungan kita terhadap KPK. Kita enggak mau KPK ini diintervensi kemudian dilemahkan dengan hal-hal seperti ini. Kita di sini yang ketiga, sebelumnya sudah ada dari ICW dan MAKI, dan kami di sini dari Advokat Persaudaraan Islam menyampaikan yang ketiga," Aziz menandasi.