MAKI Bersurat ke DPR, Minta Bentuk Panja Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut

26 March 2026, 16:05 WIB
MAKI Bersurat ke DPR, Minta Bentuk Panja Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bersurat ke Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan, surat tersebut berisi permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mendalami dan menyelediki terhadap dugaan pelanggaran kinerja dan Undang-Undang oleh KPK terkait pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji.

"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk bentuk Panja guna pendalaman bersengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil oleh KPK surat telah dikirimkan melalui online web DPR RI," tulis Boyamin melalui siaran pers, Kamis (26/3/2026).

Boyamin meyakini, Panja DPR diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK dan bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk.

Selain itu, Panja Komisi III DPR diperlukan guna melengkapti pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Meskipun YCQ telah dikembalikan kedalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembuyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," tegas Boyamin.

"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK," Boyamin menandasi.

Respons KPK

Respons KPK

Merespons hal itu, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas. Menurut KPK, hal itu menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.

"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Budi, keputusan mengalihkan status tahanan terhadap Yaqut sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," jelas Budi.

Budi memastikan, ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPK memastikan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," dia menandasi.

Sumber : Liputan6.com