Niat Puasa Qadha di Bulan Syawal Arab, Latin, dan Arti: Panduan Lengkap

29 March 2026, 11:05 WIB
Niat Puasa Qadha di Bulan Syawal Arab, Latin, dan Arti: Panduan Lengkap

Niat puasa qadha di bulan Syawal banyak dicari umat Muslim setelah merayakan Idulfitri guna menyempurnakan ibadah yang tertunda selama Ramadan. Puasa qadha merupakan kewajiban untuk mengganti hutang puasa yang ditinggalkan karena udzur syar'i seperti sakit, perjalanan jauh, atau haid.

Ketepatan waktu dalam melaksanakan qadha di bulan Syawal juga sering kali dikaitkan dengan upaya mengejar keutamaan puasa sunnah enam hari yang memiliki pahala setara dengan berpuasa setahun penuh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa pemenuhan kewajiban (fardhu) harus menjadi prioritas sebelum menjalankan ibadah yang bersifat anjuran (sunnah).

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (24/3/2026).

Niat Puasa Qadha di Bulan Syawal

Niat Puasa Qadha di Bulan Syawal

Melafalkan niat merupakan rukun puasa yang sangat mendasar karena berfungsi membedakan antara ibadah satu dengan lainnya. Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadan, niat puasa qadha di bulan Syawal harus dilakukan pada malam hari atau sebelum waktu subuh tiba (tabyitun niyah).

Hal ini merujuk pada prinsip dalam Kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi yang menyatakan bahwa puasa wajib tidak sah tanpa niat di malam hari.

Berikut adalah teks lengkap niat tersebut:

Teks Arab:

Teks Latin:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadh'i fardhi syahri Ramadhna lillhi ta'l.

Artinya:

"Aku berniat mengqadha puasa fardu bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."

Niat ini menjadi sah meski dilakukan di dalam hati, namun melafalkannya secara lisan dianggap afdhal (lebih utama) untuk memantapkan keteguhan hati sebelum memulai ibadah.

Lebih Utama Puasa Qadha atau Syawal Dulu?

Lebih Utama Puasa Qadha atau Syawal Dulu?

Perdebatan mengenai mana yang lebih utama antara mendahulukan puasa qadha atau puasa sunnah Syawal sering muncul di tengah masyarakat. Berdasarkan perspektif mayoritas ulama Syafi'iyah yang tertuang dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab karya Imam Nawawi, mendahulukan puasa qadha adalah kewajiban yang bersifat mendesak jika hutang tersebut ditinggalkan tanpa udzur.

Namun, jika puasa Ramadan ditinggalkan karena udzur syar'i, maka waktu pengisihannya bersifat longgar (muwassa') hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Meskipun waktunya longgar, para ulama menyarankan untuk tetap menyelesaikan qadha terlebih dahulu sebelum masuk ke puasa sunnah Syawal. Logikanya, status puasa qadha adalah hutang kepada Allah SWT yang bersifat pasti, sementara puasa Syawal adalah bonus pahala. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa "mendahulukan yang wajib atas yang sunnah adalah sebuah keharusan" agar beban kewajiban hamba segera terangkat dan ibadah menjadi sempurna tanpa ganjalan tanggungan.

Beberapa pendapat ulama lain, seperti yang sering dikutip dari fatwa kontemporer dan merujuk pada Kitab Mughni al-Muhtaj karya Imam Al-Khathib Asy-Syirbini, memperbolehkan pelaksanaan puasa sunnah Syawal terlebih dahulu jika khawatir waktu bulan Syawal akan habis sementara hutang qadha masih banyak. Hal ini didasari atas keluasan waktu qadha yang membentang selama setahun.

Namun, pahala "berpuasa setahun penuh" sebagaimana hadis riwayat Muslim mungkin tidak didapatkan secara sempurna jika puasa Ramadan (termasuk qadhanya) belum genap dilaksanakan.

Siapa yang Boleh Membayar Fidyah?

Siapa yang Boleh Membayar Fidyah?

Membayar fidyah adalah keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa dan juga tidak memungkinkan untuk melakukan qadha di masa depan. Ketentuan ini diatur dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, golongan pertama yang diperbolehkan adalah orang tua renta yang fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak kuat lagi berpuasa.

Golongan kedua adalah orang sakit menahun yang secara medis kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak sanggup berpuasa.

Golongan ketiga mencakup ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan janin atau bayinya jika ia berpuasa. Hal ini dikuatkan oleh hadis riwayat Ahmad bahwa "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menggugurkan setengah shalat bagi musafir, serta menggugurkan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui."

Namun, dalam madzhab Syafi'i, ibu hamil/menyusui dalam kondisi tertentu tetap diwajibkan qadha di samping membayar fidyah.

Proses pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pemberian ini bisa berupa beras atau makanan siap saji yang mengenyangkan.

Melaksanakan kewajiban ini merupakan bentuk ketaatan bagi mereka yang memang terhalang secara fisik, sehingga mereka tidak perlu lagi memikirkan niat puasa qadha di bulan Syawal karena kewajibannya telah berganti menjadi santunan bagi kaum dhuafa.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Bolehkah niat puasa qadha digabung dengan puasa Syawal?

Menurut pendapat mu'tamad (resmi) dalam madzhab Syafi'i, niat harus dipisah, namun jika melakukan qadha di bulan Syawal, maka secara otomatis juga mendapatkan pahala sunnah Syawal meski tidak diniatkan secara khusus.

Kapan batas akhir melaksanakan puasa qadha?

Batas akhirnya adalah sebelum masuk bulan Ramadan tahun berikutnya, namun sangat dianjurkan untuk menyegerakannya di bulan Syawal.

Apakah niat qadha Syawal harus diucapkan secara lisan?

Cukup di dalam hati, namun melafalkannya secara lisan membantu kemantapan ibadah sesuai anjuran sebagian ulama.

Bagaimana jika lupa jumlah hutang puasa?

Dianjurkan mengambil jumlah yang paling maksimal atau paling diyakini untuk memastikan seluruh beban kewajiban terbayar lunas.

Apakah puasa qadha di hari Jumat diperbolehkan?

Boleh, karena puasa qadha memiliki sebab yang jelas (kewajiban), sehingga tidak termasuk dalam larangan mengkhususkan hari Jumat untuk puasa sunnah tanpa sebab.

Sumber : Liputan6.com