Kemenhub Ingatkan Truk Sumbu Tiga ke Atas Patuhi Pembatasan Operasional Selama Lebaran
15 March 2026, 18:30 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk menaati ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aturan pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Menhub, kebijakan pembatasan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman, selamat, lancar, dan nyaman.
"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.
Masih Ada Truk yang Melanggar
Ia menambahkan, kendaraan truk dengan sumbu tiga ke atas yang tidak termasuk kategori pengecualian seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan. Kebijakan ini juga menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
Dalam peninjauan di lapangan, Menhub Dudy masih menemukan sejumlah truk dengan sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan tol pada periode angkutan Lebaran 2026. Ia pun mengingatkan agar aturan yang telah ditetapkan dipatuhi demi menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Saat melakukan pemantauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk selama periode Lebaran.
Dukung Kelancaran dan Keselamatan
"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," pungkas Menhub Dudy.
Menhub turut mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Ia menegaskan bahwa tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan seperti ini, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berujung pada kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk terganggunya distribusi barang.