Pemerintah Cairkan THR PNS 2026, Cek Komponen dan Besarannya
06 March 2026, 11:20 WIB
Pemerintah Indonesia telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, seiring dengan kesiapan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pencairan THR PNS 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pembayaran THR PNS 2026 telah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026 dan akan terus berlanjut hingga mendekati hari raya. Beliau menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan mengenai THR PNS 2026 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Besaran THR PNS 2026 tidak seragam untuk setiap pegawai, melainkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Nominal yang diterima akan ditentukan oleh golongan dan masa kerja, jabatan yang diemban, serta apakah ASN tersebut bertugas di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Perbedaan komponen gaji dan tunjangan di setiap instansi menjadi penyebab utama mengapa total THR yang diterima oleh PNS dapat berbeda-beda. Berikut ini telah Liputan6 ulas informasi lengkapnya, pada Jumat (6/3).
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026
Pemerintah telah memulai proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Lebaran tahun 2026. Langkah ini diambil setelah alokasi belanja pegawai dalam APBN dipastikan siap untuk disalurkan kepada seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembayaran THR ini telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026. Proses pencairan akan terus berlangsung hingga menjelang hari raya, memastikan para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran.
Kebijakan pencairan THR ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para abdi negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi. Dengan adanya dana tambahan ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat, yang pada gilirannya akan menggerakkan sektor-sektor ekonomi menjelang dan selama periode hari raya.
Komponen THR PNS 2026 yang Dibayarkan Penuh
Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa seluruh komponen penghasilan akan dibayarkan penuh sebesar 100 persen, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini berarti tidak ada pemotongan atau pengurangan dari komponen-komponen yang telah ditetapkan.
Komponen-komponen yang termasuk dalam pembayaran penuh ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Setiap komponen ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing posisi dan golongan PNS.
Pembayaran secara penuh ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN. Dengan demikian, para PNS dapat menerima THR dengan jumlah maksimal berdasarkan penghasilan bulanan mereka, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran.
Dasar Hukum dan Struktur Gaji Pokok PNS 2026
Secara regulatif, struktur gaji PNS untuk tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kesembilan belas atas peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai gaji ASN.
Aturan ini menjadi dasar hukum resmi dalam penetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Struktur gaji pokok inilah yang menjadi fondasi perhitungan THR, karena komponen yang dibayarkan mengacu pada penghasilan aktif yang diterima PNS setiap bulannya.
PP Nomor 5 Tahun 2024 ini secara spesifik mengatur adanya perubahan besaran gaji PNS terbaru, memastikan bahwa perhitungan gaji dan tunjangan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan, yang menjadi salah satu dasar perhitungan THR:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 -- Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 -- Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 -- Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 -- Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 -- Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 -- Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 -- Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 -- Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 -- Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 -- Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 -- Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 -- Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 -- Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 -- Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 -- Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 -- Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 -- Rp 6.373.200
Perbedaan Gaji PNS di Pusat dan Daerah
Meskipun struktur gaji pokok PNS berlaku secara nasional, total penghasilan yang diterima dapat bervariasi antara PNS di instansi pusat dan daerah. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya variasi pada komponen tambahan yang berlaku.
Pada instansi pusat, tambahan penghasilan terbesar berasal dari tunjangan kinerja (tukin), yang diatur melalui peraturan presiden untuk masing-masing kementerian/lembaga. Sementara itu, di pemerintah daerah, skema yang dikenal adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian TPP mengacu pada ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, kebijakan kepala daerah, serta evaluasi kinerja. Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kapasitas anggaran daerah agar tidak mengganggu stabilitas fiskal. Akibatnya, total penghasilan PNS di daerah dapat berbeda signifikan antarprovinsi, meskipun mereka berada pada golongan yang sama.
Mekanisme Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2026
Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen yang paling berpengaruh terhadap total penghasilan PNS. Mekanisme penghitungan tukin merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan tunjangan kinerja adalah: Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan Indeks Besaran Rupiah. Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi menggunakan sistem Factor Evaluation System (FES), yang mengukur kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Indeks besaran rupiah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di masing-masing instansi.
Besaran tunjangan kinerja dapat berbeda antar kementerian dan lembaga, tergantung pada kelas jabatan, hasil evaluasi reformasi birokrasi, dan capaian kinerja organisasi. Hal ini memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sesuai dengan beban kerja dan kontribusi pegawai.
Untuk memahami total penghasilan PNS per bulan, berikut adalah komponen-komponen yang dihitung:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja/TPP
Sebagai ilustrasi, seorang PNS Golongan IIIa dengan masa kerja awal yang bertugas di instansi pusat dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Tambahan tunjangan keluarga dan pangan berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000, ditambah tunjangan jabatan sesuai kelasnya.
Jika instansi tempat PNS tersebut bekerja memiliki tunjangan kinerja kelas menengah sebesar Rp 5 juta, maka total penghasilan bulanan yang dapat diterima berada pada kisaran Rp 8 juta hingga Rp 9 juta. Simulasi ini bersifat ilustratif dan jumlah aktual dapat berbeda di setiap kementerian maupun pemerintah daerah.
Penting untuk diingat bahwa di daerah dengan TPP yang lebih rendah, total penghasilan bisa jadi lebih kecil meskipun golongan dan masa kerja sama. Variasi ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan lokasi dan jenis instansi saat memperkirakan total penghasilan PNS.
QnA Seputar THR PNS 2026
Q: Kapan THR PNS 2026 mulai dicairkan?
A: Pemerintah mulai mencairkan THR bagi PNS secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan penyalurannya dilakukan hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Q: Apakah THR PNS 2026 dibayarkan penuh?
A: Ya. Pemerintah memastikan bahwa THR PNS 2026 dibayarkan 100 persen penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Q: Mengapa besaran THR PNS bisa berbeda-beda?
A: Besaran THR berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti golongan PNS, masa kerja, jabatan yang dipegang, serta instansi tempat bekerja (pemerintah pusat atau daerah).