WFH Setiap Jumat, Bagaimana Pengawasan Kinerja ASN?

01 April 2026, 12:00 WIB
WFH Setiap Jumat, Bagaimana Pengawasan Kinerja ASN?

Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional, mencakup perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Para abdi negara bakal menjalani skema kerja fleksibel berupa bekerja di rumah alias work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan di setiap Jumat.

Pengaturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menpan RB Rini Widyantini menegaskan, implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga. "Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Ia pun menekankan, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. "Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output," tegasnya.

Adapun pemanfaatan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing hingga memanfaatkan sistem informasi berbagai pakai di tingkat nasional jadi kunci dalam memastikan efektivitas kebijakan ini. Termasuk diantaranya untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

"Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas," imbuhnya.

Percepat Transformasi Tata Kelola Pemerintah

Percepat Transformasi Tata Kelola Pemerintah

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.

"Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga," ujarnya.

Menko Airlangga menjelaskan, pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas. Semisal perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan penyesuaian budaya kerja ini juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, pengurangan perjalanan dinas, serta percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber : Liputan6.com