ASN Tak Bisa Jalan-Jalan Saat WFH, Dipantau Ketat Lewat Ini

01 April 2026, 11:20 WIB
ASN Tak Bisa Jalan-Jalan Saat WFH, Dipantau Ketat Lewat Ini

Menteri Dalam Negeri. Tito Karnavian menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan working from home (WFH) harus dipastikan benar-benar hadir melalui pemantauan digital. Dalam surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah per 31 Maret 2026,

Mendagri menekankan penggunaan handphone ASN yang aktif agar lokasi mereka dapat diketahui melalui geo-location. Sistem ini terintegrasi dengan informasi manajemen kepegawaian yang sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.

"Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location," ujar Tito dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4/2026).

Beberapa posisi dan layanan publik tetap dikecualikan dari WFH, termasuk pimpinan eselon 1 dan 2, layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah. Di tingkat kabupaten dan kota, camat dan lurah juga tetap wajib melaksanakan kerja dari kantor.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1, kemudian eselon 2 pratama. Kemudian layanan kedaruratan, siap kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kemudian kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelasnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menghitung penghematan anggaran akibat perubahan budaya kerja ini, yang kemudian akan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah. Pelaksanaan surat edaran ini harus dilaporkan oleh bupati dan walikota ke gubernur, yang selanjutnya akan melaporkan ke Mendagri.

Sumber : Liputan6.com