Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Sahur Keliling Ramadan 2026
01 March 2026, 01:20 WIB
Pemkab atau Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur keliling di Ramadan 2026. Hal itu lantaran mengganggu masyarakat dengan suara keras yang dibunyikan dari pengeras suara kegiatan itu.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di bulan Ramadan.
"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi dalam kegiatan sahur keliling," ujar Hanindhito, melansir Antara, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.
Hanindhito meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.
"Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya," kata dia.
Larang Membuat hingga Memperjualberlikan Petasan
Hanindhito menambahkan Pemkab Kediri juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.
Di surat tersebut juga dijelaskan aturan bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi. Sesuai edaran tersebut, pengelola diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari.
"Sedangkan bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan. Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya," terang Hanindhito.
Selanjutnya, sambung dia, kepada pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
"Pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam SE akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hanindhito.
"Surat edaran tersebut juga dibuat dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik. Setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam," tandas dia.