Suami Istri di Lampung Dibunuh Tetangga, Uang Rp 600 Ribu Dibawa Kabur Buat Bayar Utang
18 December 2025, 19:13 WIB
Sepasang suami istri di Kabupaten Tanggamus, Lampung, harus meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri. Pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan. Uang Rp 600 ribu dibawa kabur untuk membayar utang.
Dua pelaku berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34) ditangkap polisi setelah membunuh Rohimi (54) dan Suryanti (50) di rumah korban, Dusun Way Pring B, Kecamatan Pugung.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan secara sadis dan terencana. Kedua pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum menyelinap ke rumah korban pada malam hari.
"Motifnya murni ekonomi. Keduanya mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang," kata Rahmad, Kamis (18/12/2025).
Saat kejadian, korban perempuan lebih dulu diserang ketika sedang tertidur. Pelaku membacok kepala korban berulang kali hingga tak berdaya. Ketika korban laki-laki terbangun dan mencoba menolong istrinya, dia juga dibacok hingga tewas di tempat.
"Korban sempat memanggil anaknya, namun tidak ada jawaban. Pelaku kemudian membungkam dan membacok korban secara brutal," ungkapnya.
Setelah memastikan kedua korban meninggal, pelaku mengobrak-abrik lemari rumah dan mengambil uang tunai Rp 600 ribu pecahan Rp 2 ribuan.
Polisi juga menepis isu keterlibatan anak korban yang sempat ramai dibicarakan warga. Meski berteman dengan para pelaku, hasil penyelidikan memastikan anak korban tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.
Terancam Pidana Mati
Kini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus. Polisi menegaskan akan menindak tegas kejahatan ini karena dinilai meresahkan dan melukai rasa kemanusiaan.
"Keduanya terancam hukuman paling berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.