Dua Pembunuh Pasutri di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
18 December 2025, 18:57 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan berencana terhadap sepasang suami istri di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (18/12/2025).
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi," kata Rahmad.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban adalah Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Anak korban, Ade Riski alias Nanang, menjadi pelapor dalam kasus itu. Ia mendapat informasi dari warga yang mendengar suara erangan mencurigakan dari dalam rumah korban sebelum akhirnya menemukan kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Pengungkapan Kasus
Polisi mengungkap, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan terhadap salah satu tersangka yang mengalami luka. Meski sempat mengelak, AJ akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan AM.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat kejadian, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu milik korban.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi ini direncanakan sebelumnya. Para pelaku masuk rumah korban dengan membawa senjata tajam dan berniat menguasai harta benda korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339 dan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP.
"Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegasnya.