Bank Indonesia Perpanjang Kebijakan Kartu Kredit hingga Juni 2026, Ini Rinciannya
17 December 2025, 21:45 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit (KK) hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini juga mencakup kelanjutan penyesuaian tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 yang berlangsung pada Selasa (16/12) dan Rabu. Langkah ini merupakan bagian dari strategi BI untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi di tengah dinamika perekonomian.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).
Selain batas minimum pembayaran, BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, yakni maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100 ribu.
Kebijakan pelonggaran kartu kredit ini diharapkan dapat memberikan ruang likuiditas bagi masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun dan periode konsumsi yang cenderung meningkat.
Tarif SKNBI
Tak hanya terkait kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI guna mendukung efisiensi sistem pembayaran nasional. Perry Warjiyo menjelaskan, tarif SKNBI dari BI ke bank tetap sebesar Rp 1, sementara tarif maksimum yang dapat dikenakan bank kepada nasabah dibatasi Rp2.900 per transaksi.
Menurut Perry, kebijakan ini menjadi bagian dari bauran kebijakan strategis BI untuk memastikan perekonomian tetap berada pada jalur positif. Selain itu, BI juga terus memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
"Bauran kebijakan lainnya mencakup penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah, strategi operasi moneter yang pro-pasar, serta pemberian remunerasi pada excess reserves perbankan untuk mendorong penyaluran kredit," jelasnya.
Dengan langkah tersebut, BI berharap intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Akseptasi Pembayaran Digital
Di sisi sistem pembayaran, BI juga mempercepat akseptasi pembayaran digital, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Salah satu upayanya dilakukan melalui kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia serta perluasan penggunaan QRIS Tap di sektor transportasi.
Selain itu, BI memastikan ketersediaan uang tunai selama periode libur akhir tahun melalui program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI). Program ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat di berbagai daerah.
Perry Warjiyo menegaskan, keseluruhan arah kebijakan BI---baik moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran---tetap difokuskan pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ini ditujukan untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutup Perry.