Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru

17 December 2025, 05:00 WIB
Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dalam rangka menjelang Hari Natal dan akhir tahun 2025. Selain itu, BI juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Berikut kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Kegiatan Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2025 disesuaikan sebagai berikut dikutip dari laman BI, Rabu (17/12/2025):

Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

1.Buka Operasional Sistem

Saat ini: 06.30

19-30 Desember 2025: 06.30

31 Desember 2025: 06.30

2.Transaksi Antar Peserta (Nasabah/TSA)

Saat ini: hingga 16.30

19-30 Desember 2025: hingga 17.30

31 Desember 2025: Hingga 22.30

3. Cut-Off WarningBI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP

Saat ini: 17.00

19-30 Desember 2025: 18.00

31 Desember 2025: 23.00

4. Pre Cut-Off BI-RTGS/SSSS

Saat ini: 18.00

19-30 Desember 2025: 19.00

31 Desember 2025: 23.30

5. Cut-Off BI-ETP

Saat ini: 18.00

19-30 Desember 2025: 19.00

31 Desember 2025: 23.30

6.Cut Off BI-SSSS

Saat ini: 18.30

19-30 Desember 2025: 19.30

31 Desember 2025: 23.45

7. Cut-OffSistem BI-RTGS

Saat ini: 19.00

19-30 Desember 2025: 20.00

31 Desember 2025: 23.55

Jam Operasional SKNBI

1.Buka Operasional Sistem

Untuk buka operasional sistem di SKNBI tidak ada perubahan sejak 19-30 Desember hingga 31 Desember 2025 pada pukul 06.30.

2.Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

Saat ini: 16.30

19-30 Desember 2025: 17.30

31 Desember 2025: 22.30

3.Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

Saat ini: 9 kali (08.00-16.45)

19-30 Desember 2025: 9 kali (08.00-17.45)

31 Desember 2025: 9 kali (08.00-22.45)

4. Setelmen Pengambilan Prefund Kredit

Saat ini: 17.00

19-30 Desember 2025: 18.00

31 Desember: 23.00

5.Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 zona

Saat ini: (12.00-15.30)

19-30 Desember 2025: Tetap

31 Desember 2025: Tetap

Layanan Penagihan Reguler

Saat ini: 16.00

Pengembalian Prefund Debit

Saat ini: 16.30

"BI juga menyebutkan pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku," demikian seperti dikutip.

BI Fast Beroperasi Normal

BI Fast Beroperasi Normal

B. Kegiatan Operasional BI-FAST beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku (24/7).

C.Layanan Kas

1. Penjualan uang rupiah khusus (URK)/uncut notes memiliki batas akhir 8 Desember 2025.

2.Penukaran uang rupiah rusak dan cacat, termasuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Batas akhir 11 Desember 2025: Setiap hari Kamis Pukul 08.00 - 11.30 WIB

Batas akhir 24 Desember 2025: Setiap hari Rabu Pukul 08.00 -- 11.30 WIB, khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor

3.Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliaannya

Batas akhir 12 Desember 2025

D. Layanan kas keliling

Batas akhir 23 Desember 2025: -

Batas akhir 24 Desember 2025: Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor.

E.Penyetoran/Penarikan untuk Perbankan:

Batas akhir 24 Desember 2025

"Pada 25-31 Desember 2025 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan beroperasi kembali pada 2 Januari 2026,"

Transaksi Operasi Moneter

F.Transaksi operasi moneter rupiah dan valas

Transaksi operasi moneter rupiah dan transaksi operasi moneter valas tetap atau tidak ada perubahan.

G. Kegiatan OperasionalJakarta Interbank Offered Rate(JIBOR) danIndonesia Overnight Index Average(INDONIA)

(i) Publikasi JIBOR dan INDONIA, serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari.

(ii) Publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

Sumber : Liputan6.com