Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok 18 Desember 2025

18 December 2025, 07:17 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok 18 Desember 2025

Menjelang akhir 2025, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian kembali mengoptimalkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling wilayah Depok, Jawa Barat. Layanan ini merupakan sebuah solusi yang praktis dan cepat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Induk.

Layanan ini menjadi sangat yang diminati oleh masyarakat karena SIM Keliling menawarkan efisiensi waktu dan lokali yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Depok.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya akan segera habis. Layanan SIM Keliling umunya beroperasi pada hari kerja, mulai pagi hingga siang hari.

Lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa lokasi yang mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Bekerja sama dengan Polres Metro Depok, layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga Depok dapat menunaikan kewajiban perpanjangan SIM dengan tepat waktu.

Pemohon wajib mencatat syarat dokumen dan total biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan dengan lancar dan cepat.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok

Meskipun jadwal SIM Keliling sering diperbarui secara harian, terdapat pola lokasi rutin yang biasanya digunakan di wilayah Depok.

Pemohon dihimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan kuota layanan yang sehari hanya 200 orang per hari

  • Senin

Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas

Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok

  • Selasa

Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Kukusan Beji

EX Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok

  • Rabu

Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok

Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Kota Depok

  • Kamis

Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede

  • Jumat

Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis

Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka

  • Sabtu

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede

Margo City, Jalan Margonda Raya No.358, Kota Depok

Jam operasional SIM Keliling umumnya dibuka mulai dari pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB dan untuk pendaftaran pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB pada hari kerja.

Syarat Dokumen dan Golongan SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling memiliki batasan yang ketat, terutama terkait golongan SIM yang dilayani dan masa berlaku SIM itu sendiri.

Golongan SIM yang dilayani di SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah terlewat, pemohon wajin untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Induk.

Syarat Dokumen Wajib:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi
  3. Membawa Surat Keterangan Sehat
  4. Membawa Surat Keterangan Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh pemerintah, ditambah biaya untuk tes kesehatan dan psikologi

Biaya PNBP (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020)

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya tambahan tes psikologi (sekitar Rp 60.000) dan biaya tes kesehatan (sekitar Rp 35.000).

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan menjalani tes kesehatan dan psikologi di lokasi atau melalui aplikasi. Setelah dinyatakan lulus dan membayar semua biaya, SIM baru akan dicetak.

Manfaatkan layanan SIM Keliling Depok di bulan Desember 2025 ini, untuk menghindari antrean di Satpas Induk.

Pastikan seluruh dokumen yang di perlukan sudah lengkap, dan datanglah di pagi hari agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

Sumber : Liputan6.com