BEI Terapkan Non-Cancellation Period, Investor Nilai Pasar Jadi Lebih Fair
16 December 2025, 14:30 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period (NCP) yang mulai berlaku efektif pada Senin (15/12/2015). Kebijakan ini dihadirkan sebagai bagian dari langkah penguatan integritas pasar modal sekaligus untuk menumbuhkan kepercayaan investor terhadap proses perdagangan saham di bursa.
Penerapan NCP diberlakukan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing). Skema ini bertujuan memperkuat proses pembentukan harga agar lebih wajar dan transparan, serta sejalan dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional.
Menanggapi kebijakan tersebut, seorang investor saham berusia 26 tahun, Bayu Saputra menilai penerapan NCP memiliki sisi positif dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
"Dengan adanya Non-Cancellation Period, praktik order palsu yang bisa memanipulasi pergerakan harga dapat ditekan sehingga pasar menjadi lebih adil, terutama bagi investor ritel," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, ia juga menyoroti adanya konsekuensi dari sisi fleksibilitas perdagangan, khususnya bagi investor muda yang aktif memanfaatkan momentum jangka pendek.
Menurutnya, kebijakan ini menuntut perhitungan yang lebih matang sebelum memasukkan order karena risiko kesalahan tidak bisa langsung diperbaiki.
"Saya tidak menolak Non-Cancellation Period, tetapi berharap penerapannya dilakukan secara proporsional agar tujuan menjaga integritas pasar tetap tercapai tanpa menghambat dinamika investor aktif," pungkasnya.
BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai 15 Desember 2025, Cegah Manipulasi Pesanan pada Jam Krusial
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada Senin (15/12/2015). Langkah penerapan mekanisme non-cancellation period untuk memperkuat integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.
Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional.
Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, tetapi input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
"Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan," ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 15 Desember 2025.
Jeffrey menambahkan, implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan.
BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.
BEI Melakukan Sosialisasi
Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.
Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga. Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.