BPOM Beri Akses Khusus Bantuan Obat dari China dan Malaysia untuk Korban Banjir Sumatera
10 December 2025, 18:34 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melonggarkan aturan mengenai izin obat-obatan untuk kebutuhan para korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sebab, kebutuhan obat-obatan untuk para korban terdampak saat ini masih sangat dibutuhkan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang akan dikirimkan ke para korban terdampak di kawasan bencana alam.
Oleh karenanya, BPOM memberikan akses Special Access Scheme (SAS) atau skema akses khusus bagi obat-obatan asal luar negeri.
"Beberapa bantuan ada dari Malaysia, China (yang akan masuk ke Sumatera)," kata Ikrar di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Dia mengatakan, secara regulasi penerimaan obat dari luar negeri dengan akses khusus ini tidak melanggar peraturan, meskipun statusnya bukan bencana nasional. Karena, lanjut dia, obat merupakan kebutuhan yang mendesak untuk para korban.
"Kalau yang sehubungannya dengan obat itu tidak termasuk dalam variabel yang diatur dalam karena itu kebutuhan emergency. Itu tidak harus bencana nasional. Kalau obat itu merupakan kebutuhan dasar. Kebutuhan yang sangat emergency, harus segera," kata dia.
Ikrar mengatakan, obat yang belum memiliki izin edar untuk diberikan kepada para korban bencana tetap dilakukan pengawasan. Selain itu, obat dari bantuan luar negeri ini juga dipastikan sudah mengikuti izin edar dari otoritas di negara masing-masing.
"Contohnya kalau misalnya dari China. Kan dia punya juga badan POM di sana namanya National Medical Product Administration. Itu saklek juga. Jadi, kalau dia sudah dapat kan hanya belum aja diurus di Indonesia," kata dia.
Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, hingga Senin (8/12/2025) malam WIB, total korban meninggal dunia dari bencana tiga provinsi di Sumatera telah mencapai 961 orang, sementara 293 orang lainnya masih dinyatakan hilang.