DPR soal Ramai Ajakan Patungan Beli Hutan: Harusnya Jadi Evaluasi Pemerintah Perbaiki Kebijakan
10 December 2025, 17:49 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, angkat bicara aoal gerakan warganet patungan beli hutan. Alex menyebut gerakan itu harus jadi evaluasi pemerintah.
"Setiap peristiwa akan memicu munculnya ide dalam rangka menemukan solusi. Ide-ide tersebut jadi landasan merumuskan kebijakan dan aksi, tetapi juga ada yang hanya sampai di pemikiran saja," kata Alex kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Menurut Alex, gerakan patungan membeli hutan merupakan inisiasi yang baik sehingga dia berharap gerakan tersebut bisa menjadi pemicu bagi pemerintah untuk evaluasi.
"Ide untuk gotong royong beli hutan berangkat dari niat baik. Gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan perbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan," kata dia.
Sindiran Keras Buat Pemerintah
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, gerakan patungan beli hutan yang ramai di media sosial merupakan sindiran keras ke pemerintah dalam pengelolaan hutan di Tanah Air.
"Ini sindiran tajam untuk pemerintah, meskipun secara ide menarik dan bentuk kepedulian bersama atas rusaknya hutan dan lingkungan. Ide patungan membeli hutan agar bisa mengatasi masalah deforestasi mencerminkan rasa kekecewaan yang dalam," kata Daniel Johan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Daniel menyebut, banyak pelaku penebangan hutan justru tak mendapat hukuman dan efek jera.
"Kondisi degradasi hutan kian tahun semakin habis dan menimbulkan bencana ekologis yang menelan korban dan harta benda. Sementara para pelaku tidak pernah bertanggung jawab atas ulahnya terhadap rusaknya hutan," ujarnya.
Menurut Daniel, gerakan patungan membeli hutan sebagai tamparan bagi pemerintah. Dia menyebut rakyat punya andil dalam melestarikan sumber daya alam di Indonesia.
"Ini bentuk tamparan buat pengambil kebijakan yang dengan mudah memberi izin konsensi tanpa pengawasan yang baik. Ide ini kalau berhasil akan menjadi terobosan baru menyelamatkan hutan dan dengan 'patungan' artinya hutan menjadi milik rakyat, bukan hutan milik negara semata," kata Daniel.
Nusron Wahid Sebut Hutan Bukan Komoditas Jual-Beli
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid menanggapi ramai ajakan warganet untuk mem-beli hutan demi menjaga kelestariannya. Namun, dia menegaskan hutan bukan merupakan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Diketahui, ramai ajakan di media sosial untuk patungan membeli hutan. Meski demikian, Nusron memandang hal tersebut bisa saja keliru.
"Hutan enggak boleh dijualbelikan, hutan enggak boleh dijualbelikan," kata Nusron, ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Alih-alih membeli hutan, Nusron mendukung jika masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan penanaman kembali atau reboisasi di hutan yang gundul. Dia menegaskan lagi kalau hutan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
"Kalau mau membangun hutan baru, reborasiasi, itu dengan senang hati, memang kita harus gerakan masyarakat untuk itu, ya kan? Tapi kalau membeli hutan, hutan itu bukan komoditas, bukan komoditi yang bisa diperjualbelikan," jelas dia.
Pada dasarnya dia mengapresiasi semua kalangan masyarakat yang ingin terlibat dalam melakukan rekonstruksi kawasan terdampak bencana. Termasuk jika ada proses penggalangan dana atau pengumpulan donasi.
"Tinggal disesuaikan dengan tata kelola yang baik karena ini menyangkut menghimpun dana itu kan butuh pertanggungjawaban, tinggal nanti akuntabilitasnya dijaga dengan baik jangan sampai menjadikan fitnah dan ada abuse penyalahgunaan keuangan penggunaan dananya," beber Nusron.
Ramai Ajakan Patungan Beli Hutan
Media sosial cukup diramaikan ajakan patungan untuk membeli hutan. Salah satunya muncul dari grup anak muda yang menyampanyekan pembersihan area sungai dan lokasi penuh sampah, Pandawara Group.
Melalui akun Instagramnya, Pandawara membuka pembicaraan mengenai usulan patungan dana untuk membeli hutan. Dalam unggahan sebuah tulisan singkat itu, ada usulan masyarakat mengumpulkan donasi.
Tujuannya, tak lain agar hutan tidak dialihfungsikan untuk keperluan lain. Hal ini muncul usai dugaan penggundulan hutan jadi penyebab banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.