Kenalan Lewat Medsos, Remaja Perempuan di Jatinegara Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa
09 December 2025, 13:17 WIB
Seorang remaja putri berinisial APM berusia 16 tahun menjadi korban pelecehan seksual di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku rudapaksa, seorang pria residivis narkoba berinisial ATH.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang terjadi Bali Mester, Jatinegara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, tersangka berlanjut mengajak korban bertemu di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka memberikan minuman keras kepada korban. Pelaku memaksa korban untuk minum. Saat korban mulai kehilangan kesadaran, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Korban diajak meminum minuman keras dan dipaksa. Saat tidak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka," jelas Sri.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dalam kondisi memar dan bibir berdarah. Melihat kondisi itu, orang tua bertanya pada korban. Hingga akhirnya korban mengaku telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh pelaku.
"Korban pulang ada luka bagian badannya, antara lain bibir berdarah, akhirnya ditanya orang tua korban mengapa, dan korban mengakui anak korban diajak mabuk oleh tersangka dan disetubuhi," ucap Sri.
Residivis Kasus Narkoba
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka ATH bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian.
"Tersangka adalah residivis. Dia juga pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan sempat menghilang," tutur Sri.
Belakangan pun diketahui ATH sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang telah inkrah di Lapas Cipinang. Selain itu, ATH juga merupakan residivis kasus narkoba.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit PPA melakukan upaya paksa dan langsung menahan pelaku. Saat ini, ATH ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
"Tersangka sudah kami tahan segera setelah kejadian dilaporkan," tegas Sri.
ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar.