Nasib Tragis Remaja Putri 15 Tahun di Kupang: Diimingi Jalan-jalan, Berujung Diperkosa 3 Temannya

08 December 2025, 17:03 WIB
Nasib Tragis Remaja Putri 15 Tahun di Kupang: Diimingi Jalan-jalan, Berujung Diperkosa 3 Temannya

Nasib tragis menimpa seorang remaja putri berinisial P (15) di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga temannya yang berinisial J (21), M (19) dan D (20).

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, menjelaskan, awalnya teman korban berinisial D menjemput P di rumah dengan alasan ingin jalan-jalan.

Namun, bukannya diajak berkeliling, D justru membawa korban ke rumah J yang terletak di Kecamatan Maulafa. Di sana, selain J, sudah menunggu M. Ketiganya kemudian secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, D kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Di sanalah, D akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang Kota," ungkap Yugo di kantornya, Senin (8/12/2025).

Adapun, pihak kepolisian melalui unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, menangkap pelaku. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yugo.

Sudah Tahap Dua

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota telah melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah tahap 2, berkas perkara beserta ketiga tersangka sudah kami serahkan ke jaksa untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com