Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Kini Ditetapkan Tersangka
21 November 2025, 10:46 WIB
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut bernama Megawati Zebua sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Diketahui, Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air bernama Lidya Crytine.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Dijelaskan Siti, penetapan tersangka terhadap Megawati Zebua berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Oktober 2025.
"Iya (gelar perkara) tanggal 23 Oktober 2025. Kasus Megawati Zebua sudah sampai tahap 1 (Kejati Sumut)," Siti mengungkapkan.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa cekcok mulut hingga diduga terjadi kontak fisik antara Megawati Zebua dengan pramugari terjadi di dalam pesawat Wings Air dengan nomor IW-1267 di Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial, saat persiapan penerbangan menuju Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 13 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial itu, Lidya Crytine, pramugari Wings Air didampingi dari tim hukum maskapai membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Nias, Kamis (17/4/2025) pukul 11.30 WIB.
Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.