KPK Periksa Istri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
04 November 2025, 17:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA). Pemanggilan ini untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Ya benar pemanggilan pemeriksaan atas nama HUA swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Selain istri dari SYL, KPK juga memanggil nama lain yang diyakini mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Dhirgaraya Santo (swasta), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Asridah Ibnu, PPAT; Sri Hartini Widjaja, PPAT; Earli Fransiska Leman, PPAT; Ichwan Ismail; PPAT; Niny Savitry, Yanto Masui (swasta); Adolvina Supriyadi (swasta); dan Wahyu Tri Laksono (swasta).
Budi menambahkan, mereka yang dipanggil tidak diterbangkan atau diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Sulawesi Selatan.
"Mereka dipanggil dan pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," jelas Budi.
Budi belum mendetailkan keterkaitan para saksi dengan perkara dugaan TPPU dari SYL.
Advertisement
Vonis SYL
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap SYL terkait korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020--2023.
Selain itu, SYL didenda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Putusan pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Tak terima dengan hukuman tersebut, SYL mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Setelah itu, SYL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:
"Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara."
Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan status perkara tersebut.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021---2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Advertisement