Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Ditangkap KPK, Ini Daftarnya

04 November 2025, 12:59 WIB
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Ditangkap KPK, Ini Daftarnya

Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025. Dia ditangkap bersama sembilan orang lainnya.

Setelah ditangkap, Abdul Wahid digelandang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini sekitar pukul 09.35 WIB. Dia datang mengenakan baju kaos putih, celana training hitam, masker, dan sendal jepit.

Tampak tas berwarna hijau tosca dijinjing Abdul Wahid. Namun belum diketahui apa isi dari tas tersebut.

Abdul Wahid enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih diam dan langsung masuk ke ruang penyidik KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat OTT Abdul Wahid, KPK mengamankan sejumlah uang. Namun belum terungkap berapa jumlah uang yang disita KPK saat OTT tersebut.

"Tentunya ada sejumlah uang juga," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid bukan satu-satunya Gubernur Riau yang ditangkap KPK. Sebelumnya, sudah ada tiga Gubernur Riau yang dicokok KPK karena terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Dengan begitu, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Berikut sederet Gubernur Riau yang ditanagkap KPK dihimpun Tim News Liputan6.com:

1. Saleh Djasit

Saleh Djasit memimpin Pemerintahan Provinsi Riau pada tahun 1998 hingga 2003. Dia divonis 4 tahun penjara.

Saleh Djasit dianggap terlibat kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau tahun 2003 dengan kerugian negara sekitar Rp 4,719 miliar.

Dia ditahan pada 19 Maret 2008 setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada November 2007.

Dalam persidangan, Saleh Djasit dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur Riau. Tindakannya dinilai memperkaya orang lain dan menyelewengkan fasilitas yang ia miliki bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Meski telah divonis 4 tahun penjara, Saleh Djasit bebas bersyarat 2,5 tahun setelah ditangkap. Dia berhasil lolos dari hukuman 4 tahun penjara.

2. Rusli Zainal

Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau selama dua periode, yakni pada tahun 2003 - 2008 dan tahun 2008 - 2013.

Dia ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi.

Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012--2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.

Pada 12 Maret 2014, dia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rusli Zainal dinilai secara sah menerima hadiah atau suap pada PON Riau dan menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan. Pada kasus korupsi PON ini, Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.

Rusli mendapat keringanan hukuman penjara menjadi 10 tahun usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia dibebaskan dari Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2022.

3. Anaas Maamun

Anaas Maamun adalah Gubernur Riau periode 2014 hingga 2019. Dia ditangkap KPK pada 25 September 2014 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dia ditangkap terkait kasus suap alih fungsi lahan kehutanan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam kasus ini, Annas menerima suap sebesar $166.100 atau sekitar Rp 2 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang diberikan dalam bentuk dollar singapura.

Dia kemudian divonis 6 tahun penjara dan sempat mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, yang mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Namun, pada 2022, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi saat menjabat Gubernur Riau.

4. Abdul Wahid

Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau periode 2025-2030. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Hingga saat ini, status hukum Abdul Wahid belum diketahui. Sebab, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak OTT untuk menetapkan status hukum mereka yang ditangkap.

Sumber : Liputan6.com