Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi
28 August 2025, 16:04 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5331204/original/078939100_1756389482-IMG-20250828-WA0030.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK', di Kampus UPH Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025).
"Menurut saya sangat penting, makanya saya sebutkan bahwa RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam langkah salah satu upaya pemberantasan korupsi. Meskipun di dalamnya bukan hanya soal korupsi saja,"ujar Setyo.
Menurutnya, dalam RUU Perampasan Aset tersebut juga dibahas, tindak pidana lain yang dinilai merugikan negara.
Setyo pun menilai, sudah saatnya, seluruh masyarakat, terutama akademisi, menyadari betul bahaya Tindakan korupsi sekecil apapun dilakukan. Jangan sampai dianggap wajar, kemudian perilaku ini dibawa, mendarahdaging hingga ke segala aktivitas.
"Kami ingin membawa kesadaran masyarakat untuk sama-sama menyadari, kalau korupsi itu salah. Tidak dianggap wajar, apalagi dibenarkan."tegasnya.
Advertisement
Tahap Prolegnas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5331205/original/084655600_1756389483-20250828_102826.jpg)
Hingga kini, RUU Perampasan Aset sudah masuk pada tahap Prolegnas di tahun 2023. KPK, lanjut Setyo berharap, RUU tersebut dilanjutkan pembahasannya ke tahap-tahap berikutnya, hingga kemudian bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Sudah masuk di Prolegnas di 2023. Harapannya, setelah itu ada tahapan-tahapan, ya mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP mungkin itu prioritas, apakah nanti berikutnya (RUU Perampasan Aset), ya kita tunggu saja,"katanya.
Sebab, dampak dari kerugian negara akibat korupsi ini bukanlah main-main. Setyo mengungkapkan, pada tahun 2023, negara dirugikan hingga Rp 336,53 triliun.
Advertisement
Indeks Persepsi Korupsi
Kemudian, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini 37 dari 100, dengan urutan ranking ke 99 dari 180 negara.
Sementara itu, seminar hukum tersebut diikuti lebih dari 700 peserta yang terdiri dari akademisi ilmu hukum yang ada di Jabodetabek. Guru Besar Hukum Pidna, Jamin Ginting pun turut hadir menjadi pembicara.