Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Bupati Pati Sudewo: Ditanya Soal Uang
27 August 2025, 17:21 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329607/original/022035100_1756290481-20250827-Sudewo-HEL_1.jpg)
Bupati Pati Sudewo selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8/2025). Sudewo diperiksa selama 6,5 jam.
Sudewo diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mengenai pengkondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Tengah.
"Ya saya dipanggil dimintain keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," kata Sudewo kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329609/original/006839000_1756290482-20250827-Sudewo-HEL_3.jpg)
Advertisement
Ditanya Soal Uang
Sudewo yang diperiksa sejak pukul 09.42 Wib hingga 16.25 Wib itu mengaku ditanya soal aliran uang atas kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Namun, ia tidak ingat berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya oleh KPK.
"Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," jelasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329612/original/020906600_1756290483-20250827-Sudewo-HEL_6.jpg)
Advertisement
Duduk Perkara Kasus
Untuk diketahui, nama Sudewo muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah menerima uang kasus suap DJKA sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Saat itu, Politikus Gerindra ini membela diri. Dia menegaskan bahwa uang yang disita merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Kamis (9/11/2023). Dikutip dari Antara.
Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Dia membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.
Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.
"Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," kata anggota Komisi V DPR RI itu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329610/original/048244200_1756290482-20250827-Sudewo-HEL_4.jpg)
KPK Tegaskan Pengembalian Uang tak Hapus Pidana
KPK menegaskan pengembalian uang oleh Bupati Pati Sudewo tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 4 dalam UU tersebut berbunyi: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com