BPOM Temukan Dokter Hewan di Magelang Produksi Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia
27 August 2025, 11:45 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5301628/original/036553200_1753951929-Screenshot__1458_.jpg)
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran produk sekretom ilegal yang dilakukan seorang dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Produk sekretom merupakan turunan dari sel punca atau stem cell, yang terdiri dari mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, dan zat imunomodulator. Meski berpotensi memiliki manfaat medis, penggunaannya pada manusia harus melalui izin resmi BPOM.
"Temuan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang melayani pasien manusia," ujar Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D. saat konferensi pers di Kantor BPOM pada Rabu, 27 Agustus 2025.
"Sarana ini hanya memiliki izin praktik dokter hewan, sehingga tidak berwenang melakukan terapi pada manusia," tambahnya.
Advertisement
Produksi Produk Sekretom di Laboratorium Universitas di Yogyakarta
Hasil penyidikan menunjukkan dokter hewan berinisial YHF (56) memproduksi produk sekretom sendiri di fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat dia juga bekerja sebagai staf pengajar dan peneliti.
Produk sekretom tersebut digunakan untuk terapi injeksi intra muskular pada pasien manusia, sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, tapi beberapa pasien dari luar pulau dan bahkan luar negeri datang langsung ke Magelang.
Dari lokasi penindakan, tim PPNS BPOM mengamankan sejumlah barang bukti berupa produk sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol produk 5 liter, serta krim mengandung sekretom untuk perawatan luka.
Peralatan suntik dan termos pendingin berisi data pasien juga turut diamankan. Nilai keekonomian temuan ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar.
Advertisement
Imbauan Kepala BPOM
BPOM menegaskan tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1).
Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Peredaran produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan perekonomian negara," kata Taruna.
Lebih lanjut, dia, mengatakan,"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan sarana pelayanan kesehatan memiliki izin resmi serta terapi dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang."
BPOM juga mengajak pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produknya. Proses penyidikan tengah berlangsung, dengan 12 saksi telah diperiksa untuk mendalami praktik ilegal ini.
Dengan pengawasan ketat, BPOM berharap peredaran produk biologi ilegal seperti sekretom dapat dicegah, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan serius.