Aturan BPOM Terbaru, Rokok Elektronik atau Vape Masuk Zat Adiktif
18 August 2025, 13:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4726374/original/031672600_1706183452-20240125-Cukai_Vape-FAI_3.jpg)
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menetapkan rokok elektronik atau vape termasuk ke dalam zat adiktif.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.
"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis.
Definisi zat adiktif dalam peraturan ini yaitu produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.
Mengenai administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik, akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Advertisement
BPOM Minta Tarik Rokok Elektronik dengan Bahan Tambahan Dilarang
Sebagai tindak lanjut amanat dari peraturan tersebut pula, BPOM kini juga dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penarikan produk tembakau/rokok elektronik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang. Rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait.
Lalu, berdasarkan peraturan yang baru ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau kini tak lagi di bawah kewenangan BPOM. Hal ini mengikuti PP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement
Pengawasan Zat Adiktif
Taruna mengatakan pengawasan terhadap zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan.
Pengawasan ini juga untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif," ujar Taruna Ikrar mengakhiri penjelasan.
Tentang Rokok Elektronik
Pada tahun 2020, diperkirakan sedikitnya ada 68,1 juta orang yang menggunakan rokok elektrik di seluruh dunia.
Pengetahuan dan penggunaan rokok elektrik meningkat drastis dalam dekade terakhir, terutama pada usia muda dan perempuan di negara maju. Penggunaan rokok elektrik di Amerika Serikat dan Eropa lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, setelah Tiongkok yang memiliki angka pengguna rokok elektrik tertinggi.
Prinsip kerja rokok elektronik sama dengan rokok biasa, tetapi berbeda pada komponennya. Rokok elektronik, seperti rokok biasa, sama-sama menghasilkan asap aerosol ketika dipanaskan yang akan diisap oleh perokok. Perbedaannya, asap dari rokok elektrik dihasilkan oleh pemanasan e-liquid dengan baterai, sedangkan asap dari rokok biasa dihasilkan oleh pembakaran tembakau dengan api.
Karena dalam proses kerjanya tidak melibatkan tembakau, rokok elektrik tidak menghasilkan tar yang merupakan hasil pembakaran tembakau. Akan tetapi, penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik juga menyebabkan masalah yang serupa dengan rokok biasa. Selama proses pemanasan e-liquid dan pembentukan uap, terjadi reaksi kimia antara perisa dan propilen glikol yang menciptakan senyawa menyerupai tar, yaitu formaldehida yang berpotensi meningkatkan risiko kanker pada seseorang yang terpajan berulang kali seperti mengutip laman RSUI.