BPOM Tarik Izin Edar 14 Kosmetik Wanita dengan Klaim Mengencangkan hingga Merapatkan, Ini Daftarnya
12 August 2025, 10:51 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5304057/original/015367500_1754199267-Screenshot_2025-08-03_at_12.12.27.jpg)
Berdasarkan pengawasan di media daring Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM segera mencabut izin edar 14 produk tersebut.
"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Produk-produk yang dicabut izin edarnya itu dipromosikan dengan klaim, seperti "mengencangkan payudara", "membesarkan payudara", "mengatasi keputihan", dan "merapatkan organ intim wanita".
Taruna mengatakan klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Taruna mengatakan seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam iklan atau promosi produk.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan," imbau Taruna.
Advertisement
Daftar 14 Kosmetik Wanita yang Ditarik Izin Edar oleh BPOM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312655/original/050961200_1754971301-tarik_izin_edar.jpg)
Daftar 14 Kosmetik dengan Promosi Tidak Sesuai Norma Kesusilaan yang izin edarnya ditarik BPOM.
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN'S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (No izin edar: NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (No izin edar NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (No izin edar: NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Advertisement
Pesan BPOM ke Masyarkaat: Jangan Tergiur Klaim Berlebihan
Mengingat peredaran kosmetik yang kini makin luas baik secara konvensional maupun daring, BPOM meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik.
Terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. Penting bagi masyarakat memahami manfaat penggunaan kosmetik.
Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.