Detik-Detik Pedagang Siomay Bunuh Pegawai Koperasi, Emosi Ditagih Utang Rp125 Ribu

01 August 2025, 17:17 WIB
Detik-Detik Pedagang Siomay Bunuh Pegawai Koperasi, Emosi Ditagih Utang Rp125 Ribu

Kasus pembunuhan pegawai koperasi simpan pinjam bernama Pandra Apriliadi (21) di Lampung Selatan akhirnya terungkap. Tersangka, Salam Prayitno (46), seorang pedagang siomay nekat menghabisi korban karena tersulut emosi saat ditagih utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (27/7) di wilayah Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

"Pandra datang seorang diri ke rumah Salam untuk menagih cicilan utang sebesar Rp125 ribu, bagian dari pinjaman total Rp500 ribu," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8).

Namun, Salam mengaku tidak punya uang. Dia sempat keluar rumah untuk mencari pinjaman, tapi gagal. Saat kembali, terjadi cekcok yang memicu amarah.

"Ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan tersangka. Saat itulah pelaku mulai merencanakan pembunuhan," terang dia.

Salam lantas meminjam golok milik tetangganya, yang kemudian dia sembunyikan. Indra menuturkan bahwa tersangka lalu mengajak Pandra pura-pura menuju rumah saudaranya untuk mencari uang.

"Saat berboncengan dengan sepeda motor, pelaku duduk di belakang korban sambil menyembunyikan golok dan senar pancing yang telah dirangkap menjadi tiga lapis," tuturnya.

Kemudian, sekitar 15 menit perjalanan, saat motor melaju pelan, pelaku melilitkan senar pancing ke leher korban dari belakang hingga motor oleng dan jatuh ke sisi kiri.

"Dalam kondisi korban tercekik dan terjatuh, pelaku langsung menggorok leher bagian depan dengan golok yang telah disiapkan," terangnya.

Untuk menyembunyikan jejak, tersangka membungkus jasad korban dengan mantel dari dalam jok motor, menutupinya dengan daun singkong, dan membonceng tubuh korban di tengah.

"Dalam perjalanan, tersangka juga membuang tas korban. Sesampainya di lokasi pembuangan, tersangka mendorong tubuh korban agar terjatuh ke sungai, berharap jasad hanyut," jelas dia.

Tidak berhenti di situ, Salam menjual motor korban seharga Rp4,4 juta, lalu memberikan sebagian uang kepada anaknya untuk kabur ke Jakarta.

Lalai, tersangka juga sempat berziarah ke daerah Tanggamus selama dua hari, lalu menjual dua ponsel milik korban.

Dua hari kemudian, tersangka memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Natar, Kamis (31/7) siang.

"Kami telah memeriksa 11 saksi, termasuk tetangga, teman, anak, dan istri tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku bertindak sendiri," ungkap Indra.

Motif utama pembunuhan disebut karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang. Kini polisi masih mencari dua barang bukti yang belum ditemukan, yaitu tas dan sepeda motor korban.

"Kasus ini terus kami dalami, termasuk sistem penagihan di koperasi tempat korban bekerja," bebernya.

Akibat perbuatannya, Salam dijerat dengan empat pasal sekaligus, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, l dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada unsur perencanaan dan penculikan dalam kasus ini," tegasnya.

Sumber : Liputan6.com