Ditjen Imigrasi Tangkap dan Deportasi WN China, Buron Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar
13 July 2025, 15:00 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap XP, seorang warga negara asing (WNA) asal China yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. XP juga merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah China.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, XP ditangkap pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025 di wilayah Tabanan, Bali.
Dia menjelaskan, XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di China dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014. XP juga telah didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, China pada 21 Januari 2015.
"Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (13/7/2025).
Dideportasi dari Bali
Menurut Yuldi, XP telah dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.
Yuldi memastikan, proses deportasi warga negara China itu sepenuhnya telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.
Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," kata Yuldi.