Kasus Korupsi Wilmar Group: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Penyitaan Terbesar dalam Sejarah?
18 June 2025, 14:11 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255393/original/095816700_1750157815-keja5.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group. Terbaru, Kejagung telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai tersangka korporasi. Jumlah fantastis ini mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, serta kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
Penyitaan ini menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Lalu, bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Apa saja implikasinya bagi Wilmar Group dan industri kelapa sawit secara umum?
Kasus ini menyeret lima anak perusahaan Wilmar Group sebagai terdakwa, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya telah mengembalikan uang tersebut, yang kini disimpan di rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri.
Advertisement
Kasus Korupsi Wilmar Group: Pengembalian Dana di Tengah Proses Hukum
Pengembalian dana senilai Rp 11,8 triliun oleh Wilmar Group terjadi di tengah proses hukum yang masih bergulir di tahap kasasi. Pada tingkat pertama, tiga terdakwa sempat dibebaskan oleh pengadilan. Namun, Kejagung tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Wilmar Group sendiri mengklaim telah mengikuti aturan yang berlaku dalam mengurus izin ekspor CPO dan membantah memiliki niat korup. Meski demikian, Kejagung mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasus ini masih terus bergulir dan perkembangannya akan menentukan apakah uang tersebut akan dirampas negara sepenuhnya atau dikembalikan ke Wilmar Group. Putusan kasasi akan menjadi penentu akhir nasib dana sitaan tersebut.
Advertisement
Kejagung Apresiasi Langkah Wilmar, Tagih Komitmen Korporasi Lain
Kejaksaan Agung mengapresiasi langkah Wilmar Group yang telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi CPO. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesadaran korporasi dan kerjasama untuk memulihkan keuangan negara. Kejagung berharap langkah Wilmar Group dapat menjadi contoh bagi korporasi lain yang terlibat dalam kasus serupa.
"Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Selain Wilmar Group, Kejagung juga menagih komitmen dari dua korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi CPO, yaitu PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Kejagung berharap kedua perusahaan tersebut segera menyusul langkah Wilmar Group untuk mengembalikan kerugian negara.
Uang Sitaan Jadi Bukti Kasasi, Kejagung Optimis Terdakwa Dihukum
Uang sitaan senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group akan menjadi bukti kuat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejagung optimis bahwa dengan bukti ini, para terdakwa korupsi CPO dapat dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Keberadaan uang tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi.
Lebih lanjut, uang belasan triliun tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
- PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64
- Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5229384/original/088192200_1747917761-IMG_5371.jpeg)