Kejagung Pertimbangkan Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

16 June 2025, 20:30 WIB
Kejagung Pertimbangkan Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, pemeriksaan Nadiem Makarim masih menunggu sikap penyidik.

"Nanti kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik," kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Harli mengatakan, pemeriksaan eks stafsus Nadiem sampai saat ini belum rampung oleh penyidik Kejagung, begitupun dengan pihak-pihak lain yang masih terus bergulir.

Tentunya, kata dia penyidik akan mengkaji lebih mendalam berdasarkan data dan keterangan yang ada sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya akan kita sampaikan," tandas dia.

Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Bakal Dipanggil Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan terhadap Jurist Tanuntuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019--2023.

Jurist Tan merupakan eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09:00 WIB, Selasa (17/6/2025) setelah pada pemanggilan sebelumnya meminta penundaan.

"Saudara JT melalui kuasanya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukakan kepada penyidik ya. Dan di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025," ujar dia.

Dalami Peran Jurist Tan

Dia mengatakan, penyidik akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan.

"Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat)," ujar dia.

"Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook," dia menandaskan.

Harli optimistis Jurist Tan akan hadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah diminta.

"Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal utk dilakukan pemeriksaan pada esok hari selasa," ucap dia.

Sumber : Liputan6.com