Kasus Dana Operasional Papua, KPK: 19 Koper Berisi Uang Tunai Dibawa untuk Beli Jet Pribadi

17 June 2025, 14:19 WIB
Kasus Dana Operasional Papua, KPK: 19 Koper Berisi Uang Tunai Dibawa untuk Beli Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pembelian pesawat jet pribadi untuk mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dilakukan secara tunai menggunakan dana operasional Pemerintah Provinsi Papua. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Sekiranya ada 19 koper berisikan uang tunai puluhan miliar guna pembelian pesawat jet pribadi tersebut.

"Informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (17/6/2025).

"Ya mencapai puluhan miliar (harga pesawat jet), tentu belum bisa kami sampaikan presisi angkanya saat ini," tambah dia.

Dalam pembelian pesawat jet tersebut, KPK menduga pelaku menggunakan dana operasional APBD Pemprov Papua yang baru saja cair. Dius Enumbi (DE) yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua mendapat perintah dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa koper berisikan uang tersebut.

Dius kemudian terbang dengan menggunakan pesawat dari Papua ke lokasi transaksi hanya saja KPK masih enggan membeberkan lokasi transaksi itu dimana.

"Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu. Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka (Dius) membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat," kata Budi.

Dalami Aliran Dana

Dalami Aliran Dana

Budi menambahkan, penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya aliran dana lain dari kasus suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua ini dengan kerugian negara Rp1,2 miliar. Salah satu cara yang dilakukan penyidik dengan menyita aset dalam rangka pengembalian uang negara.

"KPK masih mendalami dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam aset recovery nantinya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp 1,2 triliun," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, kembali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.

"Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.

WNA Singapura

Budi menegaskan, KPK masih menunggu itikad baik dari Gibrael untuk hadir dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," tambahnya

Gibrael yang merupakan warga negara Singapura sebelumnya juga telah dipanggil KPK terkait pembelian pesawat jet pribadi, yang diduga berasal dari aliran dana korupsi dalam program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Papua pada tahun 2020--2022.

KPK sempat memeriksa Gibrael pada 8 September 2023 terkait dugaan perintah dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

Absen Panggilan KPK

Terakhir kali, Gibrael dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 17 Maret 2025, namun kembali absen tanpa keterangan.

KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Perkara ini juga menjerat dua tersangka, yakni Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.

Namun demikian, status tersangka Lukas Enembe dinyatakan gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

<p>Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com