Spanduk Ormas Ditertibkan, Sahroni DPR Sebut Sudah Tepat: Ganggu Masyarakat
12 May 2025, 13:24 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4171683/original/037152700_1664189417-IMG_20220926_150631.jpg)
Atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk yang dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diturunkan oleh petugas Kepolisian.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5/2025).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut. Politikus NasDem ini menilai pemasakan spanduk tanpa aturan sangat mengganggu masyarakat.
"Langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat. Spanduk ormas ini kan banyaknya dipasang sesuka hati tanpa izin, bahkan beberapa ada yang asal pasang di sekitar area fasum, trotoar, dan pohon di tepi jalan. Ini tentunya sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi sudah betul dibersihkan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Dia meminta polisi membuat aturan terkait pelarangan bagi ormas memasang spanduk secara sembarangan.
"Dan Pak Kapolda Metro harus buat aturan terkait larangan pemasangan spanduk secara asal, terutama buat para ormas ini. Jadi kalau nanti masih ada yang berani asal pasang, bisa diberi sanksi. Karena spanduk tanpa aturan seperti ini merusak pemandangan kota, bikin terlihat berantakan. Gak ada bagus-bagusnya," pungkasnya.
Advertisement
Bendera dan Spanduk Ormas di Jakarta Utara Diturunkan
Atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk yang dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diturunkan oleh petugas Kepolisian.
"Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di sejumlah lokasi yang ada di Cilincing," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5/2025), seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu 10 Mei, sore hingga malam hari yang dilakukan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Atribut yang diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.
Selanjutnya satu buah bendera panjang yang dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.
Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
"Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera," kata dia.
Advertisement
Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat (9/5/2025). Operasi dilakukan serentak di delapan wilayah polsek jajaran untuk menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antar kelompok.
"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Susatyo menyebut, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp 20.000 dengan disertai ancaman.
"Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.