Komisi I DPR: Pengamanan TNI di Kejaksaan untuk Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas
13 May 2025, 10:28 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128710/original/083030500_1739258253-WhatsApp_Image_2025-02-11_at_13.46.16.jpeg)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono angkat bicara soal kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari). Menurut Dave, pengamanan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI.
"Implementasi MoU (memorandum of understanding) antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," ujar Dave, Selasa (13/5/2025).
Menurut Dave, Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen itu akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap dua institusi tersebut, termasuk terkait kebijakan pengamanan.
"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," ujar dia.
Politikus Golkar itu berharap, pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada kejaksaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
"Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," pungkas Dave.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari. Pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.
Advertisement
Penjelasan Kejagung Terkait Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143041/original/062327100_1740483316-IMG-20250225-WA0040.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.
"Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Harli, Minggu (11/5/2025) seperti dilansir Antara.
Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).
"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.
Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.
"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.
Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis," ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4894322/original/092424200_1721218642-Infografis_SQ_Poin-Poin_Krusial_Revisi_UU_TNI.jpg)
Advertisement