Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo-Jokowi, Kampus Beri Pendampingan

10 May 2025, 16:05 WIB
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo-Jokowi, Kampus Beri Pendampingan

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi pada Jumat, 9 Mei 2025, karena mengunggah meme Pesiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

Meme tersebut merupakan hasil rekayasa gambar dan diduga melanggar Undang-Undang ITE. Penangkapan ini menimbulkan perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE. Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Polisi tengah menyelidiki motif pembuatan meme tersebut.

Orang tua SSS telah mendatangi ITB dan menyampaikan permintaan maaf. Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan ini, menyatakan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait keributan di media sosial.

Kasus ini menyoroti dilema antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum di dunia digital. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk berekspresi, namun di sisi lain, unggahan di media sosial juga harus bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.

Tanggapan ITB dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait penangkapan mahasiswinya. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan bahwa ITB telah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus juga memastikan tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.

"Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujar Nurlaela seperti dikutip dari Antara.

Orang tua mahasiswi juga telah datang ke ITB untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak universitas.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," ungkap Nurlaela.

ITB menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta proses hukum yang adil.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan edukasi, ITB mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan etika, terutama di ruang publik digital.

Kampus menyadari pentingnya literasi digital dan peran media sosial dalam kehidupan saat ini, namun juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam setiap unggahan.

Konteks Kasus dan Perdebatan Publik

Kasus ini memicu perdebatan publik tentang kebebasan berekspresi dan batasan hukum di era digital. Banyak pihak mempertanyakan apakah unggahan meme tersebut benar-benar termasuk penghinaan dan layak dipidana. Ada yang berpendapat bahwa penangkapan tersebut terlalu berlebihan dan membatasi kebebasan berekspresi, sementara yang lain berpendapat bahwa setiap unggahan di media sosial harus bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hukum.

Amnesty International Indonesia, misalnya, mengecam penangkapan tersebut dengan alasan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menyatakan keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum dan kebebasan berekspresi di dunia digital yang terus berkembang.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan mahasiswi dari sebuah universitas ternama. ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi diharapkan dapat menjadi contoh dalam memberikan edukasi dan pemahaman terkait penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Sumber : Liputan6.com