Palsukan Izin Tinggal, Empat WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

06 May 2025, 04:04 WIB
Palsukan Izin Tinggal, Empat WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Mereka ditangkap saat patroli keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 23 April 2025.

"Keempat WNA tersebut diduga memberikan informasi tidak benar (palsu) dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti saat jumpa pers, Senin (5/5/2025).

Terkait kronologis, Nur mengungkap timnya menemukan keempat WNA tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan di wilayah Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui mereka tinggal di daerah Maphar.

"Empat WNA tersebut berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ. Mereka mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS)," ungkap Nur.

Nur menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, sebagian dari mereka juga tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggal dan alamatnya. Bahkan hanya ada yang bertujuan mengumpulkan cap untuk bisa ke eropa.

"AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa," jelas Nur.

Diduga Langgar UU Keimigrasian

Diduga Langgar UU Keimigrasian

Akibat perbuatannya, 4 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenai tindak Administratif Keimigrasian berupa pendetensian.

Soal penangkapan 4 WNA tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar mengapresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.

"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dan sigap dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta tetap terjaga," ujarnya.

Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Dia mendorong, hasil tersebut menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian.

"Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian, serta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya," dia menandasi.

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Sumber : Liputan6.com