Kemnaker Soroti Dugaan Penganiayaan Wanita oleh Pekerja Asing di Batam
30 April 2025, 22:20 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204943/original/040558400_1746028972-dCUAOC2dREg7CttqbVE240m67gk8w8NRUXPkfzQI.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, bernisial CS terhadap perempuan berinisial IRS di Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan jika pemerintah bersikap tegas dalam merespons kasus tersebut. Ia juga mengencam segala bentuk kekerasan terutama terhadap perempuan.
"Pertama, bagaimanapun saya mengecam segala bentuk kekerasan. Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan," ujar Immanuel, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Bahkan, Immanuel juga tidak segan untuk mendorong proses deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut.
"Yang kedua, kami juga bakal melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong WNA tersebut dideportasi. Langkah-langkah ini kami lakukan agar masyarakat tidak menganggap semua WNA memiliki perilaku seperti ini," tegasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah IRS (20) mengaku mengalami penganiayaan oleh CS yang mengakibatkan korban mengalami trauma. Hal ini juga memicu protes dari dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau yang menggeruduk Kantor Imigrasi Batam agar mendeportasi CS.
Advertisement
Tanggapan Berbagai Pihak
Rolas Sitinjak, Kuasa Hukum IRS, mengatakan kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun hal itu berujung pada Restorative Justive dan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Karena sesuai kesepakatan perdana dengan klien kami sebelumnya, CS harus keluar dari Batam. Sehingga inilah alasan makanya perkara itu diselesaikan melalui Restorative Justive dan diterbitkan SP3," ungkap Rolas.
Sementara itu, Butong selaku pihak keluarga mengaku menyesalkan jika CS masih berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini yang menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Ia juga menilai, tindakan CS juga melanggar ketertiban umum selain dugaan kekerasan fisik terhadap IRS. Menurutnya, hal ini seharusnya dapat menjadi dasar kuat untuk dilakukan deportasi.
"Kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," kata Butong.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak hingga akhirnya diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian.
Atas dasar itulah, pihak imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan tertulis kepada CS agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun, jika nantinya CS melakukan pelanggaran keimigrasian kembali, pihaknya secara tegas akan mendeportasi dan memasukan namanya ke dalam daftar penangkalan.
"Kami dari imigrasi sudah melakukan tindakan keimigrasian berupa teguran tertulis, agar WNA tidak mengulangi perbuatannya. Jika sampai mengulangi, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas berupa deportasi cekal," pungkasnya.
Advertisement