Baleg DPR Bahas RUU Statistik, Berencana Buat Dewan Statistik Nasional

30 April 2025, 17:14 WIB
Baleg DPR Bahas RUU Statistik, Berencana Buat Dewan Statistik Nasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan penyusunan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Terkait hal itu, Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, pembahasan RUU Statistik melalui Panitia Kerja (Panja) di Baleg kini memasuki tahap penting dengan fokus pada regulasi lembaga survei politik.

Sejumlah anggota Panja disebut khawatir terhadap potensi penyalahgunaan data oleh lembaga survei non-pemerintah dalam konteks elektoral.

Adapun, dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas, kegiatan survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus, yang berarti hanya dapat dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Lembaga yang belum terdaftar tetap bisa melakukan survei, tapi hanya untuk konsumsi internal. Tidak boleh dipublikasikan secara luas," kata Sofwan dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Politikus PDIP ini menuturkan, RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, yang akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.

Rencana Bentuk Dewan Statistik Nasional

Lewat Dewan Statistik Nasional ini, kata Sofwan, publik akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei.

"Sanksi pidana dan denda bisa dikenakan jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kredibilitas ruang data publik kita," jelas dia.

Sumber : Liputan6.com