Ketua Komisi II DPR Siap Tindaklanjuti Usulan Revisi UU Ormas

28 April 2025, 20:15 WIB
Ketua Komisi II DPR Siap Tindaklanjuti Usulan Revisi UU Ormas

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dia mengaku siap menindaklanjuti usulan revisi dari Kementerian Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Meski demikian, dia menilai yang lebih perlu diperkuat pemerintah adalah revisi peraturan pemerintah (PP) dari UU Ormas.

Rifqinizamy juga menilai, perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak ormas-ormas atau preman yang mengganggu ketertiban hingga investasi.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menilai perlu ada peluang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga audit keuangan untuk merespon maraknya Ormas yang mengancam investasi

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat," kata Tito.

MPR: Esensi Revisi UU Ormas Percepat Proses Pembubaran Ormas yang Meresahkan Masyarakat

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses pembubaran ormas. Terutama ormas yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.

"Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan," tegasnya.

Soeparno menyatakan mendukung wacana pemerintah untuk melakukan revisi UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.

Bahkan Soeparno mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya," kata Soeparno.

Kalaupun UU Ormas tidak direvisi, kata Soeparno, asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme yang dilakukan ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen oleh penegak hukum.

Yang paling penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukum bisa dilaksanakan secara konsekuen terhadap ormas-ormas yang melanggar hukum.

"Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ucap Soeparno.

Menteri HAM: Revisi Ormas Demi Kemajuan Demokrasi

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.

Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu.

"Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," kata Pigai.

Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia.

"Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah. Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini," kata Pigai.

Oleh karena itu, Menteri HAM mendukung wacana revisi UU Ormas demi memajukan demokrasi di tanah air. Bahkan, pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan.

"Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar Undang-Undang Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Pigai.

Sumber : Liputan6.com